Sekolah disleksia TDC Jepara merupakan lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk mengelola kurikulum pendidikan kesetaraan dari kementerian pendidikan (berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 039/O/1998 dan Perbup Nomor 63 Tahun 2016).Sekolah disleksia TDC Jepara menyelenggarakan pendidikan setara dengan tingkat sekolah dasar (SD) dengan menerapkan Kurikulum Merdeka dimana jam dan proses pembelajaran yang fleksibel, materi pembelajaran menyesuaikan kebutuhan masing-masing peserta didik, peserta didik secara berkala akan mengikuti ulangan/evaluasi/ujian pada mata pelajaran yang diajarkan, dan nantinya bila peserta didik dirasa sudah siap bisa didaftarkan untuk ikut ujian penyetaraan setingkat UN sehingga peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya sampai dengan tuntas, maka akan diterbitkan ijazah kesetaraan tingkat SD (paket A) yang ditandatangani secara langsung oleh Kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota; dimana ijazah paket A memiliki dasar kekuatan, fungsi dan kegunaannya sama dengan dengan ijazah SD/MI sederajat (berdasarkan Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006).
previous post